LUBUKLINGGAU -Saharudin Oknum Kepala Desa Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabipaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2020/2021 kini harus mendekam di sel jeruji besi Lapas kelas II A Lubuklinggau pasal diduga kuat telah melakukan korupsi hingga Dana Desa hingga ratusan Juta
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Anita Asterida saat melakuka presrilisnya mengatakan
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melakukan Penahanan Saharudin terkait korupsi dana desa Tahun 2020 dan 2021 sebesar 856.856.013. 150,- (delapan ratus lima puluh enam juta tiga belas ribu seratus lima puluh rupiah) dengan Motif korupsi dana desa tidak dibagikan dana Bantuan Langsung Tunai dan honor marbot serta guru PAUD selama dua tahun.
"Hari ini sore ini kami melakukan penanganan terhadap tersasangka atas nama Saharudin bin Mat Jaiz terkait tindak pidana korupsi yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b korupsi yang diduga melanggar pasal 2 ayat 1 18 ayat 1 huruf b dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 54 ayat (1) KUHPidana Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b. (2), (3) UU Ri No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana"jelasnya.
Ia juga mengatakan bahwa Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 (dua puluh) hari kedepan .
"Proses penyelidikan perkara ini memang memakan waktu yang cukup lama seyogyanya proses ini berlangsung tidak melewati tahun 2024. Hanya terkendala permintaan keterangan itu pada hari Jumat saja ketika para saksi ini tidak pergi ke ladang atau ke sawah"
Ia juga menjelaskan Dari keterangan ini masih juga ada beberapa yang belum selesai kami minta keterangan kurang lebih hanya sekitarr sepertiga saksi saja atau 80 orang saksi.
"Jadi kami melakukan penahanan SA meskipun ada surat permohonan, kami berpendapat karena tersangka seringkali tidak kooperatif sejak awal" tegas Kajari Anita
Untuk sementara perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik pada tahun 2020 berkisar pada tahun 2020 berkisar 403.800.000 dan tahun 2021, 452.213.250 jadi selama 2 tahun ini kerugian keuangan negara berkisar 856juta.
" Jadi perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh penyidik di penyidik pada tahun 2020 berkisar 403.800.000 lalu tahun 2021.452 213 250 jadi di 2 tahun ini kerugian keuangan negara berkisar 856.856.013. 150,- (delapan ratus lima puluh enam juta tiga belas ribu seratus lima puluh rupiah)" Ucapnya
"Kami berharap dengan penahanan ini kami bisa melanjutkan proses tersangka SA dam beberapa saksi yang belum kami mintai keterangan"sambung Kajari Anita
Tersangka SA ini mengelola anggaran dana desa secara mandiri artinya tersangka sendiri tidak melibatkan aparatur yang lain antara lain yang tersangka tidak memberikan BLT sesuai yang seharusnya diterima oleh para penerima BLT dan tidak membayar semacam jasa Marbot dan honor guru PAUD.
Saharudin Bin H. Mat Jais sehingga ditemukan adanya penyimpangan yakni salah satunya adalah pembayaran penghasilan tetap aparat desa dan unsur perangkat desa yang tidak dibayarkan sebagaimana mestinya, serta pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang tidak diterima sebagaimana mestinya oleh penerima BLT yakni untuk tahun 2020 sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) orang dan tahun 2021 sebanyak 60 (enam puluh) orang.tutup Kajari Anita Asterida (Joni Farles)
Posting Komentar