Lubuklinggau, 8 Januari 2025 – Hingga saat ini, kelangkaan gas elpiji 3 kg di Kota Lubuklinggau terus menjadi permasalahan serius yang belum menemukan solusi. Kondisi ini semakin memukul masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas elpiji bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
PC SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau mengecam keras lambannya penanganan masalah ini oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Lubuklinggau. Ketua PC SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Ahmad J Prayogi, menyatakan bahwa Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak becus dalam menjalankan tugasnya dan mendesak Penjabat (PJ) Walikota Lubuklinggau untuk segera mencopotnya dari jabatan.
"Kami tidak melihat adanya langkah konkret yang diambil untuk mengatasi kelangkaan ini. Masyarakat kecil menjadi korban atas ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah distribusi gas elpiji bersubsidi. Kami meminta PJ. Walikota Lubuklinggau mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang terbukti gagal menjalankan tanggung jawabnya," tegas Ahmad J Prayogi.
Selain itu, PC SAPMA Pemuda Pancasila menekankan bahwa Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertamina, dan aparat terkait harus bertanggung jawab atas kelangkaan ini. "Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Semua pihak yang terkait, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Pertamina, dan aparat penegak hukum, harus mengambil tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan persoalan ini. Jangan sampai ada yang lepas tangan dalam melindungi hak masyarakat kecil," tambahnya.
PC SAPMA Pemuda Pancasila juga mendesak aparat untuk mengusut dan menindak tegas oknum-oknum yang diduga bermain di balik kelangkaan gas elpiji ini. Mereka meminta Kepala Dinas dan aparat terkait untuk menindak agen-agen serta toko atau warung nakal yang terbukti mengelabui masyarakat dengan menjual gas elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), hingga mencapai Rp45 ribu per tabung.
PC SAPMA Pemuda Pancasila juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan terkait distribusi dan harga gas elpiji bersubsidi dapat dikenakan sanksi berdasarkan berbagai regulasi, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp60 miliar.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, yang memungkinkan pencabutan izin usaha bagi agen dan pangkalan yang melanggar aturan distribusi.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang melarang praktik penimbunan dan permainan harga dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melindungi masyarakat dari tindakan curang pelaku usaha, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
- Hukum Pidana Umum (KUHP), yang menindak pelaku usaha yang merugikan masyarakat secara umum, termasuk tindakan menimbun atau mempermainkan harga.
"Kami berharap aparat penegak hukum tegas dalam menjalankan aturan ini agar tidak ada lagi pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi dan merugikan masyarakat luas," tegas Ahmad J Prayogi.
PC SAPMA Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera menyelesaikan masalah kelangkaan ini demi kepentingan masyarakat kecil.
Posting Komentar