LUBUKLINGGAU-Diawal tahun 2025 menjadi catatan buruk bagi 14 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau pasalnya setelah mengabdi belasan tahun di kejaksaan Negeri diduga dirumahkan secara sepihak.
Dokutip dari laman media Palpos online bahwa menjeritnya 14 orang pengawai kejaksaan non Pegawai (PPNPN) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diduga adanya ketidak transparan dalam perkekrutan seleksi PPNPN
Sebanyak 14 PPNPN yang telah mengabdi selama belasan tahun bahkan ada yang puluhan tahun dipecat tanpa ada kesalahan yang jelas.
"Kami ada 14 orang lama yang di buang tanpa kesalahan jelas oleh ibu (Kajari) tapi melalui Vendor," demikian diungkapkan NN salah satu PPNPN Kejari Lubuklinggau, Jumat 3 Januari 2025.
Sebab dikatakan NN, proses seleksi PPNPN yang dilaksanakan oleh PT Quality Lintas Tyara (vendor) ditemukan banyak kejanggalan dan ketidak adilan dalam penentuan kelulusan.
"Terkesan kelulusan ditentukan senang dan tidak senang," ujar NN.
Sebab lanjutnya, secara administrasi yang diluluskan ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat adminitrasi tetapi tetap lulus.
"Kami bukan tidak senang dengan keputusan untuk membuang kami, cuma yg kami heran kenapa kami di buang tanpa kesalahan apapun, secara administrasi kami yang dibuang rata-tata cukup syarat," terangnya.
NN menambahkan, jika memang proses seleksi kemarin bukan by disign (berdasarkan desain) Kenapa harus ada orang yang dipecat sebelum tes ujian tertulis dan wawancara?
Selain itu, ada bocoran data data nama siapa saja yang di terima. "Semua data bocoran itu pas (benar) tidak ada yang melenceng.
"Ada beberapa nama yang masih dikosongkan, yaitu bagian security dimana bagian security tersebut di isi sama orang vendor semua. Maksud kami kalau memang para security dipecat semua kenapa dikasih angan angan seolah olah ini ujian sebenarnya," sesal NN.
Sedangkan yang datang saat ujian dari vendor ada orang lima dan hebatnya lagi lima orang itu yang keterima semua.
"Bahkan kami sempat nanya sama yang keterima, diantara mereka cuma satu orang yang punya pengalaman sebagai security selebihnyo belum ada pengalaman sama sekali," tegas NN.
Yang lebih anehnya lagi, dari daftar nama peserta yang lulus, salah satu nama yang sebelumnya diumumkan lulus keesokan harinya berubah status menjadi tidak lulus.
Itu teman kami peserta Nomor 23 atas nama Rizki Sukarno, saat hasil seleksi pengumuman pertama kali dinyatakan lulus, namun keesokan paginya nama Rizki menghilang dari daftar lulus dan digantikan oleh peserta nomor 9 Novita Mega Nirwana," jelas NN.
Belum lagi sejumlah kejanggalan dan tidak profesionalnya lainnya dari pihak vendor.
Dengan realita ini bukan hanya proses seleksi yang dipertanyakan. Namun kredibilitas dan legalitas dari pihak vendor juga wajar dipertanyakan.
Kami berharap persoalan ini bisa sampai kepada pak Kajati, sehingga beliau tahu kondisi bawahannya dan realita yang terjadi di Kejari Lubuklinggau," tutur NN.
Kondisi ini menurut NN tidak adil dan tidak manusiawi. "
Apa tidak ada pertimbangan sama sekali, untuk kami yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi, sehingga harus dibuang begitu saja, sungguh
ibu kajari dzolim se dzolim dzolimnyo terhadap kami," pungkasnya.
Sementara itu terkait beredarnya berita ini belum ada keterangan khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau apa alasan dirumahkannya 14 orang tersebut .(Joni/Rilis)
Posting Komentar