LUBUKLINGGAU-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau mengadakan Rapat Paripurna Internal pada Rabu, 2 Oktober 2024, dengan agenda utama pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) yang bertugas menyusun rancangan Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kota Lubuklinggau. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD sementara, Yulian Effendi.
Dalam pembukaannya, Yulian Effendi menjelaskan pentingnya pembentukan Pokja ini sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi dan disiplin lembaga DPRD. “Tata tertib dan kode etik adalah pedoman penting yang akan membantu menjaga profesionalitas dan integritas anggota DPRD dalam menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, pembentukan Pokja ini menjadi langkah awal yang strategis,” kata Yulian.
Kelompok Kerja (Pokja) yang terbentuk akan bertanggung jawab menyusun rancangan tata tertib dan kode etik yang sesuai dengan peraturan yang berlaku serta relevan dengan kebutuhan DPRD saat ini. Tata tertib ini nantinya akan mengatur berbagai aspek, mulai dari disiplin kerja, etika, hingga pedoman berperilaku bagi anggota dewan, agar selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap keputusan dan tindakannya.
Posting Komentar