Terkait izin Pembangunan Tower Jaringan Seklur Tugumulyo Diduga Terima Amplop


MUSI RAWAS -Ada ada saja kelakuan Nakal Oknum Aparatur  Sipil Negera (ASN) pasalnya hendak cari keuntungan pribadi diduga Oknum Sekertaris Lurah Tugumulyo mendapatkan Amplop atas pengurusan izin Lingkungan Pembangunan Tower Jaringan di Rt 18 Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. 

Pantauan wartawan dilapangan bahwa pembangunan tower yang diduga belum selesai pembayaran pada pemilik tanah serta para pekerja yang tak memiliki sertifikat resmi keahlian dalam membangun tower jaringan terkesan dipaksakan tetap membangun tower yang tingginya mencapai 72 meter tersebut.

Selain itu juga hal yang paling mengejutkan pada pembangunan tower jaringan milik PT Petrindo yang beralamatkan di ibu Kota Jakarta tersebut diduga Oknum HR Sekertaris Lurah Tugumulyo menerima amplop untuk pengurusan izin lingkungan.

Hal itu di ungkapkan langsung oleh Koko ,Ketua Rt 18 Kelurahan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas saat ditemui dikediamannya mengatakan bahwa benar adanya pembangunan tower jaringan di rt tempatnya tinggal setinggi 72 meter  dan masing masing sebanyak 38 warga menerima kompensasi  untuk 10 tahun termasuk sekertaris lurah yakni  HR  sudah menerima amplop dari Sugeng selaku perwakilan dari Pt.Petrindo saat pengurusan izin dikantor lurah .

"38 Kepala Keluarga disekitar lingkungan sudah menerima kompensasi dari Pt.Petrindo masing masinh Rp 1.500.000 per kepala keluarga  untuk 10 tahun sesuai kontrak lahan nah kalau pak sekertaris luraj juga sudah menerima amplop dari perwkilan Pt Petrindo yang nilainya saya tidak tau tapi ada nerima amplop saat pengurusan izin,"jelasnya.

Pria yang baru menjabat sebagai ketua Rt 18 selama dua tahun ini juga mengatakan bahwa pembangunan tower ini sempat dihentikan karena pihak lahan belum menerima uang sewa dari PT Petrindo tetapi towernya sudah didirikan.

"Setau saya sampe hari ini pemilik lahan belum menerima uang sewa lahan tersebut tapi pihak perusahaan tetap melakukan pekerjaan dan pendirian dan kami lakukan penyetopan sementara waktu,"tutupnya.(Joni Farles)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama