LUBUK LINGGAU-Sekda Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa membuka kegiatan Konsultasi Publik I (KP 1) penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Daerah (RPJMD)) Kota Lubuk Linggau 2025-2029. Selasa (3/12/2024).
Dalam arahannya, Sekda menyebutkan bahwa secara aturan ada namanya Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang berlaku secara periodesasi selama dua tahun.
“Setelah Pilkada dan ada calon terpilih maka 75 hari kedepan RPJMD sudah harus disahkan. Sebagai daya dukung regulasi Perda, maka kita diwajibkan menyusun KLHS ini,” ungkapnya.
Tentu, lanjut dia, KLHS ini untuk memberikan masukan-masukan serta respon dari apa yang telah disusun.” Hari ini kita melakukan konsultasi publik,” katanya.
Sekda meminta kepada semua peserta untuk memahami arah kerjanya, kemudian dalam dokumen KLHS sudah menyesuaikan arah kebijakan pembangunan kedepannya sehingga dapat memproyeksikan lima tahun kedean tentang lingkungan hidup bila membangun fasilitas umum, fasilitas sosial,dan lainnya.
“Karena sangat dibutuhkan sehingga akan kita bangun nanti sudah tidak ada persoalan terkait kondisi lingkungan hidup,” tandasnya.(Joni Farles)
Posting Komentar