Lubuk Linggau - Sumsel. Pada hari Kamis, 5 Desember 2024, Satuan Reserse Narkotika Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua pemuda, DP (21) warga Kelurahan Ulak Surung dan MRE (22) warga Kelurahan Kenanga, Kota Lubuk Linggau. Penangkapan dilakukan di Jalan Cianjur RT. 06 Kelurahan Ponogoro, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, sekitar pukul 15.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik II IPDA Prayitno dan anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 78,43 gram di bawah batang karet.
Pengembangan lebih lanjut menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 8,26 gram dan enam plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,05 gram di gudang bawah rumah saudara MRS yang masih dalam pengejaran.
Pengembangan kembali dilakukan di rumah tersangka DP di Jalan Cianjur RT. 09 Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, dan ditemukan tiga kantong plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 223,07 gram di atas plafon kamar mandi rumah tersangka DP.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti narkotika dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(joni farles)
Posting Komentar