LUBUKLINGGAU, Miris disaat ekonomi masyarakat tekhusus para pedangang dan pengusaha yang mengeluh akan sepi pembeli dan kini harus ditambah lagi kegiatan diduga pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Lubuklinggau dengan cara menarik iuran Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Pantuan wartawan dilapangan diduga kegiatan pungli yang dilakukan oleh pihak Dinas Damkar terjadi pada bulan juanuari hingga juni ini yakni dengan melakukan penarikan iuran ke sejumlah toko yang nilainya berbeda beda bahkan hingga mencapai jutaan rupiah padahal berdasarkan peraturan daerah (Perda) terbaru sejak 2023 iuran APAR sudah dihapuskan tetapi hingga 6 bulan lamanya pihak damkar ditahun 2024 tetap melakulan penarikan kepada sejumlah pengusaha dan pedagang.
"Kami tidak tau pak kalau perda terbaru telah di hapus dan tidak ada iuaran lagi karena kami dibulan januari 2024 dan maret juga tetap ditagih dan dibayar kalau punya kami setiap bulan Rp 175 ribu diberikan ke pihak Damkar,"jelas salah seorang pemilik toko yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu terpisah Fitriansyah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Lubuklinggau saat di konfirmasi membenarkan adanya penarikan yang diduga pungli tersebut dan melanggar perda terkait iuaran APAR dan penarikan itu dilakukan sejak januari hingga juni 2024 .
"Kami akui bahwa benar perda tentang apar ini sejak 2023 sudah dihapus tapi kami dapat informasinya baru dibulan juli setelah melakukan penarikan sebab pihak Bapenda Kota Lubuklinggau tidak memberi tahu bahwa perda ini sudah di apus "ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya tahu ada perda yang di hapus dan tidak ada iuran lagi setelah ngobrol dengan pihak kementrian dipalembang bahwa iuran APAR sudah di hapus sejak 2023 bukan dari pihak Bapenda Kota Lubuklinggau
"Kami kan mempunyai target PAD waktu itu jadi tetap kami melakukan penarikan ke sejumlah toko dan pengusaha ditambah lagi pihak Bapenda tidak memberikan informasi bahwa ada penghapusan , dan kami akui bahwa anggaran yang sudah kami tarik sejak januari hingga juni 2024 meski perda sudah dihapus mencapai Rp 30 juta ,"jelasnya.
Ia juga mengatakan mau bagaimana lagi uang tersebut senilai Rp 30 juta sudah di setorkan ke Kas Daerah tidak mungkin lagi bisa ditarik dan dikembalikan ke masyarakat yang sudah dilakukan penarikan selama 6 bulan tersebut.
"Uang yang 30 juta itu hasil penarikan ke sejumlah toko sudah disetorkan ke Kasda dan setelah kami tau bahwa tidak boleh penarikan lagi maka sejak juli hingga saat ini kami tidak lagi melakukan penarikan dan terkait yang sudah ditarik oleh petugas kami tidak mungkin dikembalikan karena uang tersebut sudah disetorkan ke kasda,"tutupnya.
Posting Komentar