MUSI RAWAS UTARA-Aneh tapi nyata itulah yang terjadi pada seorang pemimpin Desa Lubuk Kemang Kabupaten Musi Rawas Utara pasalnya bukannya memberikan contoh yang baik pada masyarakat kini diduga oknum Kepala Desa Tersebut terlibat Kasus Penipuan Hingga Ratusan Juta Rupiah
Dilansir dari media Klik 86, Andi Wijaya melalui Kuasa Hukum nya Randa Lala, SH secara resmi melayangkan surat surat somasi kepada Kades Lubuk Kemang yakni Suharto atas dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp. 170.000.000,-
"Secara resmi kita kembali kirim Surat Somasi : 017/RA's/SOM/XI/2014 tertanggal 6 November 2024 telah kepada BPMD Kabupaten Muratara, Inspektorat dan Camat Rawas Ulu selaku atas yang bersangkutan dengan harapan ada itikad biak dari Suharto selaku Kades Lubuk Kemang,"tegasnya
Randa Lala Juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mulai geram kepada oknum kepala desa yakni soharto yang tidak tepat janji dan dianggap main main atas apa yang dia lakukan karena sebelumnya oknum Kades tersebut sudah dilaporkan ke Mapolress Lubuklinggau atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum kepala desa.
"Kronologis peristiwa tersebut bermula di hotel lintas sumatra pada tanggal 2 April 2019 dengan meminjam uang Rp. 100.000.000 dengan jaminan menitip kan 1 Unit Mobil Pajero Spot, Seminggu kemudian yang bersangkutan mengambil Mobil tersebut dengan digantikan satu unit alat berat dan meminta tambah uang Rp. 70.000.000,- dengan total pinjaman Rp. 170.000.000,- dengan meminta andi Wijaya merental alat berat tersebut milik keluarga istrinya tetapi oknum ini membohongi keluarga korban dimana alat berat tersebut bukanlah milik keluarga istrinya"ungkapnya.
Hal itu dibuktikan adanya pihak kepolisian yang datang secara resmi untuk mengambil alat berat yang dititipkan oleh soharto dengan modus kepada korban bahwa alat tersebut milik keluarga istrinya.
"Jadi Oknum Kades Lubuk Kemang sempat kami laporkan ke polisii pada 07 Juli 2023 Klien kami atas dugaaan penipuan yang dilakukan oleh Suharto sebagai mana LP Nomor : LP/B/200/VII/2023/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATRA SELATAN tetapi melihat adanya laporan polisu tersebut Kades Lubuk Kemang selaku terlapor meminta jalan musyawarah dengan membayar terlebih dahulu RP. 80.000.000,- dan sisanya diangsur setelah tiga bulan setelah pembayaran pada tanggal 25 Agustus 2023"jelasnya.
Namun hingga saat ini Kades
Lubuk Kemang tidak pernah membayar lagi, sehingga klien kami berinisiatif memberikan peringatan melalui SOMASI agar Sdr Suharto beritikad baik, apabila tidak maka kami akan menempuh jalur hukum baik secara pidana maupun perdata.
"Kami minta sebelum masalah ini ke rana hukum kembali agar kiranya sang oknum kepala Desa Lubuk Kemang meng indahkan somasi kami dan apabila tidak maka secara tegas perkara tersebut akan melajur kejalur perdata maupun hukum pidana. (JONI FARLES)
Posting Komentar